Yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Adalah?
- Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkaratersebut
- Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan.
- Pengacara pemohon yang bersangkutan
- Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Yang Memutus perkara Tersebut.
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan..
Dilansir dari Ensiklopedia, yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah ketua pengadilan negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut diperiksa dan diputuskan..
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com