Yang bukan kewajiban ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN adalah?

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
  2. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
  3. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Jawaban: E. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak..

Dilansir dari Ensiklopedia, yang bukan kewajiban asn sebagaimana tertuang dalam uu asn adalah menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak..

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com