Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bersifat retroaktif. Konsekuensi dari sifat retroaktif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran HAM adalah?

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 28I
  2. Akan muncul pengadilan HAM Ad Hoc sebagai pengadilan HAM sementara
  3. Pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
  4. Pelanggaran HAM pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 harus diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc
  5. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Jawaban: E. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia bersifat retroaktif. konsekuensi dari sifat retroaktif undang-undang nomor 26 tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran ham adalah pelanggaran ham berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com