Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bersifat retroaktif. Konsekuensi dari sifat retroaktif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran HAM adalah?
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 28I
- Akan muncul pengadilan HAM Ad Hoc sebagai pengadilan HAM sementara
- Pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- Pelanggaran HAM pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 harus diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc
- Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Jawaban: E. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia bersifat retroaktif. konsekuensi dari sifat retroaktif undang-undang nomor 26 tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran ham adalah pelanggaran ham berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com