Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan,tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan, artinya?

  1. Antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif tetap mempunyai hubungan kerja
  2. Kekuasaan pemerintah sejalan dengan keinginan DPR.
  3. Antara lembaga eksekutif dengan legislatif memiliki hubungan kerja
  4. Antar lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya tidak mempunyai hubungan kerja
  5. Presiden dan DPR bekerja sama dalam menetapkan undang-undang

Jawaban: A. Antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif tetap mempunyai hubungan kerja.

Dilansir dari Ensiklopedia, penyelenggaraan pemerintahan indonesia berdasarkan uud 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan,tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan, artinya antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif tetap mempunyai hubungan kerja.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com