orang yang belum dewasa tetapi dapat dinyatakan dewasa dengan cara perlunakan sehingga kedudukan orang tersebut telah sama dengan orang yang sudah dewasa, dinamakan?

  1. pendewasaan
  2. kedewasaan
  3. dewasa
  4. pencakapan hukum
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. pendewasaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang belum dewasa tetapi dapat dinyatakan dewasa dengan cara perlunakan sehingga kedudukan orang tersebut telah sama dengan orang yang sudah dewasa, dinamakan pendewasaan.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com