Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)?
- Pasal 33
- Pasal 28F ayat 6
- Pasal 24A ayat 1
- Pasal 18B ayat 1
- Pasal 7C ayat 8
Jawaban: D. Pasal 18B ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**) pasal 18b ayat 1.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com