Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)?

  1. Pasal 33
  2. Pasal 28F ayat 6
  3. Pasal 24A ayat 1
  4. Pasal 18B ayat 1
  5. Pasal 7C ayat 8

Jawaban: D. Pasal 18B ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**) pasal 18b ayat 1.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com