MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD. Merupakan bunyi pasal?

  1. 1 ayat 1
  2. 2 ayat 3
  3. 3 ayat 1
  4. 3 ayat 2
  5. 3 ayat 3

Jawaban: E. 3 ayat 3.

Dilansir dari Ensiklopedia, mpr hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wapres dalam masa jabatannya menurut uud. merupakan bunyi pasal 3 ayat 3.

Kesimpulan

Itulah jawaban terbaik atas pertanyaan MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD. Merupakan bunyi pasal?, semoga tulisan ini cukup bisa membantu kamu untuk menyelesaikan dan juga memahami tugas pertanyaan dari guru kamu.

Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.

Kamu bisa menemukan jawaban lain tentang pertanyaan-pertanyaan yang lainnya di website kita ini dengan cara gunakan tombol search di pojok atas halaman ini.

Pesan Author

Semangat terus untk menggapai semua cita-cita. Yakinkan diri bahwasanya ‘Usaha Tak Akan Menghianati Hasil’. Terus belajar dan jangan lupa berdoa kepada Tuhan YME, agar supaya apa yang kamu inginkan segera terjawab dan dikabulkan oleh Nya.

Sekian dan wassalam.

 

Web PojokCyber.com