MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Merupakan bunyi Undang-undang pasal?
- 1 ayat 2
- 1 ayat 3
- 2 ayat 1
- 2 ayat 2
- 2 ayat 3
Jawaban: D. 2 ayat 2.
Dilansir dari Ensiklopedia, mpr bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. merupakan bunyi undang-undang pasal 2 ayat 2.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com