Menyamakan hukum sesuatu yang berkekuatan hukum pasti pada suatu yang sudah memiliki hukum secara jelas atau mendekati kesamaan alasan atau qarinah. Ungkapan tersebut merupakan definisi dari?
- Qiyas
- Syari’at
- Ushul
- Fiqh
- Syara’
Jawaban: A. Qiyas.
Dilansir dari Ensiklopedia, menyamakan hukum sesuatu yang berkekuatan hukum pasti pada suatu yang sudah memiliki hukum secara jelas atau mendekati kesamaan alasan atau qarinah. ungkapan tersebut merupakan definisi dari qiyas.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com