Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)?
- Pasal 29 ayat 5
- Pasal 26 ayat 6
- Pasal 11 ayat 1
- Pasal 33 ayat 4
- Pasal 3 ayat 3
Jawaban: E. Pasal 3 ayat 3.
Dilansir dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.***/****) pasal 3 ayat 3.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com