Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)?

  1. Pasal 29 ayat 5
  2. Pasal 26 ayat 6
  3. Pasal 11 ayat 1
  4. Pasal 33 ayat 4
  5. Pasal 3 ayat 3

Jawaban: E. Pasal 3 ayat 3.

Dilansir dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.***/****) pasal 3 ayat 3.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com