Kompetensi GURU berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 211 Tahun 2011 adalah?
- Pedagogik, Spiritual, Sosial, Pengetahuan, Keterampilan dan Leadersip
- Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional, Spiritual, dan Leadersip
- Akademik, Kepribadian, Sosial, Profesional, Spiritual, dan Leadersip
- Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional dan Spiritual
- Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional
Jawaban: B. Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional, Spiritual, dan Leadersip.
Dilansir dari Ensiklopedia, kompetensi guru berdasarkan keputusan menteri agama ri no. 211 tahun 2011 adalah pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spiritual, dan leadersip.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com