Kompetensi GURU berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 211 Tahun 2011 adalah?

  1. Pedagogik, Spiritual, Sosial, Pengetahuan, Keterampilan dan Leadersip
  2. Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional, Spiritual, dan Leadersip
  3. Akademik, Kepribadian, Sosial, Profesional, Spiritual, dan Leadersip
  4. Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional dan Spiritual
  5. Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional

Jawaban: B. Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional, Spiritual, dan Leadersip.

Dilansir dari Ensiklopedia, kompetensi guru berdasarkan keputusan menteri agama ri no. 211 tahun 2011 adalah pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spiritual, dan leadersip.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com