Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa disebut?
- Konvensi
- Doktrin
- Traktat
- Adat
- Yurisprudensi
Jawaban: E. Yurisprudensi.
Dilansir dari Ensiklopedia, keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa disebut yurisprudensi.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com