Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa disebut?

  1. Konvensi
  2. Doktrin
  3. Traktat
  4. Adat
  5. Yurisprudensi

Jawaban: E. Yurisprudensi.

Dilansir dari Ensiklopedia, keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa disebut yurisprudensi.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com