Kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dimiliki presiden meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum, kecuali?

  1. menetapkan Arah dan Kebijakan Umum (AKU)
  2. pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN
  3. keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN
  4. pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dimiliki presiden meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. kewenangan yang bersifat umum, kecuali keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan apbn.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com