Hal di bawah ini yang tidak merupakan larangan bagi kepala daerah dan wakilnya yaitu?

  1. membuat keputusan untuk keuntungan pribadi
  2. turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta, negara atau dalam yayasan bidang apa pun
  3. menjadi advokat dalam suatu perkara di pengadilan
  4. merangkap jabatan lain sebagai pejabat majelis gereja
  5. melakukan prakti KKN serta menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan

Jawaban: D. merangkap jabatan lain sebagai pejabat majelis gereja.

Dilansir dari Ensiklopedia, hal di bawah ini yang tidak merupakan larangan bagi kepala daerah dan wakilnya yaitu merangkap jabatan lain sebagai pejabat majelis gereja.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com