Dibawah ini yang bukan merupakan sebab-sebab penghapusan NPWP adalah?

  1. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. penghasilan wajib pajak telah meningkat
  3. wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  4. warisan yang belum terbagi
  5. wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jawaban: B. penghasilan wajib pajak telah meningkat.

Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini yang bukan merupakan sebab-sebab penghapusan npwp adalah penghasilan wajib pajak telah meningkat.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com