Dibawah ini yang bukan merupakan sebab-sebab penghapusan NPWP adalah?
- Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- penghasilan wajib pajak telah meningkat
- wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- warisan yang belum terbagi
- wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban: B. penghasilan wajib pajak telah meningkat.
Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini yang bukan merupakan sebab-sebab penghapusan npwp adalah penghasilan wajib pajak telah meningkat.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com