Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah?
- MPR
- Presiden
- DPR
- Presiden dengan persetujuan DPR
- Menlu
Jawaban: D. Presiden dengan persetujuan DPR.
Dilansir dari Ensiklopedia, di indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah presiden dengan persetujuan dpr.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com