Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah?

  1. MPR
  2. Presiden
  3. DPR
  4. Presiden dengan persetujuan DPR
  5. Menlu

Jawaban: D. Presiden dengan persetujuan DPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, di indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah presiden dengan persetujuan dpr.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com