Dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah?

  1. Tujuan ilmu ushul Fiqih
  2. Kegunaan ilmu ushul Fiqih
  3. Tujuan ilmu Fiqih
  4. Objek ushul Fiqih
  5. Kegunaan ushul Fiqih

Jawaban: D. Objek ushul Fiqih.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah objek ushul fiqih.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com