Dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 Tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah?

  1. Kasi Pemerintah.
  2. Kasi Kesejahteraan.
  3. Kasi Pelayanan.
  4. Kaur Keuangan.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Kaur Keuangan..

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah kaur keuangan..

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com