Dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 Tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah?
- Kasi Pemerintah.
- Kasi Kesejahteraan.
- Kasi Pelayanan.
- Kaur Keuangan.
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Kaur Keuangan..
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah kaur keuangan..
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com