Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)?

  1. Pasal 24A ayat 2
  2. Pasal 23C ayat 3
  3. Pasal 4 ayat 2
  4. Pasal 28I ayat 1
  5. Pasal 20 ayat 5

Jawaban: E. Pasal 20 ayat 5.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**) pasal 20 ayat 5.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com