MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD. Merupakan bunyi pasal?
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD. Merupakan bunyi pasal? 1 ayat 1 2 ayat 3 3 ayat 1 3 ayat 2 3 ayat 3 Jawaban: E. 3 ayat 3. Dilansir dari Ensiklopedia, mpr hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wapres dalam masa jabatannya menurut uud. merupakan bunyi pasal 3 ayat 3. Kesimpulan Itulah jawaban terbaik atas pertanyaan MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD....