Berikut ini yang bukan fungsi pengadilan tingkat kedua yaitu?

  1. Menjadi pimpinan bagi pengadilan khusus di daerah hukumnya
  2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
  3. Menerima pengaduan perkara pada tingkat 1 di daerah hukumnya
  4. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Menerima pengaduan perkara pada tingkat 1 di daerah hukumnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang bukan fungsi pengadilan tingkat kedua yaitu menerima pengaduan perkara pada tingkat 1 di daerah hukumnya.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com