Berikut ini yang bukan fungsi pengadilan tingkat kedua yaitu?
- Menjadi pimpinan bagi pengadilan khusus di daerah hukumnya
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
- Menerima pengaduan perkara pada tingkat 1 di daerah hukumnya
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Menerima pengaduan perkara pada tingkat 1 di daerah hukumnya.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang bukan fungsi pengadilan tingkat kedua yaitu menerima pengaduan perkara pada tingkat 1 di daerah hukumnya.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com