Berikut adalah beberapa Prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali?

  1. Keadilan
  2. Itikad baik
  3. Persamaan Kedaulatan Rakyat
  4. Kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian
  5. Perasaan senasib dan sepenanggungan

Jawaban: E. Perasaan senasib dan sepenanggungan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah beberapa prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali perasaan senasib dan sepenanggungan.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com