Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal?
- 39 UU No.6 thn 2007
- 39 UU No.16 thn 2000
- 36 UU No.6 thn 1983
- 36 UU No.16 thn 2000
- 39 UU No.6 thn 1983
Jawaban: E. 39 UU No.6 thn 1983.
Dilansir dari Ensiklopedia, bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal 39 uu no.6 thn 1983.
Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.
Web PojokCyber.com