Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal?

  1. 39 UU No.6 thn 2007
  2. 39 UU No.16 thn 2000
  3. 36 UU No.6 thn 1983
  4. 36 UU No.16 thn 2000
  5. 39 UU No.6 thn 1983

Jawaban: E. 39 UU No.6 thn 1983.

Dilansir dari Ensiklopedia, bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal 39 uu no.6 thn 1983.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com