Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam persekutuan hukum negara, pernyataan ini merupakan pengertian?

  1. Konstitusi Tertulis
  2. Konstitusi tidak tertulis
  3. Konstitusi
  4. Undang-Undang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Konstitusi Tertulis.

Dilansir dari Ensiklopedia, aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam persekutuan hukum negara, pernyataan ini merupakan pengertian konstitusi tertulis.

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com