Apabila seseorang pindah alamat tanpa meninggalkan alamat barunya tersebut dan tempat kediamannya tidak diketahui maka ke mana kita mengajukan gugatan. Ada beberapa kekecualian terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei di atas, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR., antara lain berikut ini, kecuali?

  1. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui/dikenal maka gugatan boleh diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat.
  2. Apabila tergugat terdiri dua orang atau lebih maka gugatan boleh diajukan pada Pengadilan Negeri salah satu (seorang) dimana bertempat tinggal para tergugat. Hal ini diserahkan kepada pilihan penggugat.
  3. Gugatan ditujukan di Pengadilan Agama , dimana tempat kediaman tergugat,apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui.
  4. Akan tetapi, apabila pihak tergugat ada 2 orang , yaitu yang seorang adalah orang yang berutang dan yang lainnya sebagai penjamin maka gugat harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal yang berutang.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Gugatan ditujukan di Pengadilan Agama , dimana tempat kediaman tergugat,apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui..

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila seseorang pindah alamat tanpa meninggalkan alamat barunya tersebut dan tempat kediamannya tidak diketahui maka ke mana kita mengajukan gugatan. ada beberapa kekecualian terhadap asas actor sequitur forum rei di atas, misalnya yang terdapat dalam pasal 118 hir., antara lain berikut ini, kecuali gugatan ditujukan di pengadilan agama , dimana tempat kediaman tergugat,apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui..

Setelah menemukan jawaban atas soal/pertanyaan yang kamu punya, jangan lupa untuk berbagi dengan yang lainnya ya.

Web PojokCyber.com